Jakarta (tutur.co.id) – Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dibawa ke ranah peradilan militer. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus di Universitas Borobudur, Jakarta, sebagai respons atas polemik yang berkembang.
Megawati menilai langkah tersebut perlu dikaji lebih lanjut, mengingat korban merupakan warga sipil. Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan jalur peradilan yang ditempuh. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara tanpa pengecualian.
