Jakarta (tutur.co.id) – Nama pengusaha Mohammad Riza Chalid (MSC) kembali muncul ke permukaan. Menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini namanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda.
Kejagung baru saja menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Combo status tersangka buat Riza Chalid.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Dalam kasus Petral, Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Dalam jumpa pers pada 10 Juli 2025, Kejagung menyebut Riza diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola minyak di Pertamina.
Kejagung mengungkapkan Riza Chalid bersama tiga tersangka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian tender hingga kebocoran informasi internal yang menyebabkan kerugian negara.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak berjalan secara kompetitif.
“Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid, disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW yang menjabat sebagai direktur di perusahaan-perusahaan terafiliasi.
“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK,” jelasnya.
Proses tender yang tidak transparan antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid membuat rantai pasokan minyak, khususnya Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 terganggu. Kejagung menyebut ada kerugian negara akibat tindakan tersebut.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” kata Syarief.
Kejagung belum mengungkap besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Proses penghitungan tengah dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masuk Daftar DPO Sejak Agustus 2025
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Riza Chalid tak terendus. Bahkan ia tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung. Kejagung lalu resmi memasukkan Riza ke dalam daftar pencarian orang atau DPO pada Agustus 2025.
Spekulasi pun sempat bermunculan mengenai kabar Riza yang telah menetap di Malaysia. Berdasarkan data perlintasan, Riza diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2025. Kejagung juga telah menyita aset yang diduga milik Riza Chalid. Di antaranya kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing.
Tahun ini, pencarian Riza Chalid terus dilakukan. Bahkan Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak tanggal 23 Januari 2026.
Daftar 7 tersangka dalam Kasus Petral:
1. BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina)
2. AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014)
3. MLY (Senior Trader Petral tahun 2009-2015)
4. NRD (Crude trading manager di PES)
5. TFK (VP ISC pada PT Pertamina)
6. MRC (Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender)
7. IRW (Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC)

