Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»Meta dan Google Dikejar Kepatuhan PP Tunas, Komdigi Tunggu Kelengkapan Dokumen

Meta dan Google Dikejar Kepatuhan PP Tunas, Komdigi Tunggu Kelengkapan Dokumen

Market Gusti Tetiro08 April 2026 / 18:54 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menkomdigi Meutya Hafid ditemui wartawan sebelum taklimat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Prisca Triferna/am.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Meta dan Google segera melengkapi dokumen sebagai tindak lanjut pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,” ujar Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Rabu.

Sebelumnya, kedua raksasa teknologi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6–7 April 2026. Dalam proses itu, Meta dan Google dicecar puluhan pertanyaan untuk mendalami dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah kini menunggu respons lanjutan dari kedua perusahaan, sekaligus menguji sejauh mana komitmen mereka dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di platform digital.

Kasus ini menjadi ujian awal implementasi PP Tunas, yang menempatkan platform digital berisiko tinggi di bawah pengawasan lebih ketat. Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform seperti Meta dan Google dikategorikan memiliki risiko tinggi dan wajib membatasi akses anak terhadap layanan mereka.

Meta sendiri menaungi sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengoperasikan YouTube—yang semuanya memiliki basis pengguna anak dan remaja yang besar di Indonesia.

Meutya sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan terhadap kedua perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Langkah ini sekaligus mencerminkan pendekatan pemerintah yang mulai lebih tegas terhadap perusahaan teknologi global, terutama dalam isu perlindungan data dan pengguna rentan.

Baca Juga  Menag Tekankan Fondasi Etika untuk Anak di Era Digital, PP Tunas Mulai Berlaku

Ke depan, kepatuhan Meta dan Google terhadap PP Tunas akan menjadi indikator penting dalam menentukan arah penegakan regulasi digital di Indonesia—apakah sekadar administratif, atau benar-benar berdampak pada perubahan praktik platform digital.

Meta dan Google perlindungan anak digital PP Tunas regulasi platform digital
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBNI–PBSI Perkuat Langkah Atlet Indonesia di BAC 2026
Next Article Video: Tanggapi Isu Pemakzulan Dirinya, Prabowo: Tidak Masalah, Tapi Ada Salurannya

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Lewat Forum CorpU Association Insight

17 Juli 2026 / 14:42 WIB

IHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Phintraco Rekomendasikan BBCA, ICBP, EXCL, TKIM, dan SMGR

17 Juli 2026 / 08:21 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat ke 6.130, ANTM, ARTO, dan ARCI Jadi Rekomendasi BRI Danareksa

17 Juli 2026 / 07:58 WIB

Mirae Asset: Peringkat BBB S&P Jadi Sentimen Positif, Namun Risiko Ekonomi Masih Membayangi

17 Juli 2026 / 05:24 WIB
Form Komentar Cancel Reply

OJK Tegaskan Pasar Saham RI Kian Transparan dan Setara Standar Global

Gusti Tetiro14 April 2026 / 11:02 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.