Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan fondasi agama dan etika sebelum anak-anak terjun ke ruang digital. Menurutnya, kesiapan moral menjadi kunci agar generasi muda mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi itu tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin seperti dikutip Antara, Sabtu.
Ia menyampaikan, Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku 28 Maret 2026, termasuk kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Nasaruddin, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak.
Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai agama dan etika sebagai bagian dari kurikulum pendidikan.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak. Ia meminta seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya.
Sejauh ini, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah patuh penuh terhadap regulasi. Sementara TikTok dan Roblox tergolong kooperatif sebagian. Adapun platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas.
Pemerintah berharap kolaborasi antara keluarga, lembaga pendidikan, dan platform digital dapat memastikan anak-anak Indonesia terlindungi sekaligus siap menghadapi tantangan di era digital.

