Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Menag Tekankan Fondasi Etika untuk Anak di Era Digital, PP Tunas Mulai Berlaku

Menag Tekankan Fondasi Etika untuk Anak di Era Digital, PP Tunas Mulai Berlaku

Nasional Gusti Tetiro28 Maret 2026 / 13:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar (Dok Kemenag)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan fondasi agama dan etika sebelum anak-anak terjun ke ruang digital. Menurutnya, kesiapan moral menjadi kunci agar generasi muda mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi itu tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin seperti dikutip Antara, Sabtu.

Ia menyampaikan, Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku 28 Maret 2026, termasuk kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Nasaruddin, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak.

Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai agama dan etika sebagai bagian dari kurikulum pendidikan.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi platform digital yang tidak mematuhi regulasi perlindungan anak. Ia meminta seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya.

Baca Juga  Video: Amran Pertaruhkan Jabatan Jika Harga Pangan Naik Saat HBKN 2026

Sejauh ini, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah patuh penuh terhadap regulasi. Sementara TikTok dan Roblox tergolong kooperatif sebagian. Adapun platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas.

Pemerintah berharap kolaborasi antara keluarga, lembaga pendidikan, dan platform digital dapat memastikan anak-anak Indonesia terlindungi sekaligus siap menghadapi tantangan di era digital.

Kementerian Agama literasi digital perlindungan anak PP Tunas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleH+7 Lebaran, Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Masih Tembus 64 Ribu, Tiket Tersisa 16 Ribu
Next Article Iran Gunakan Bom Tandan, 3 Kapal AS Tenggelam dan Tel Aviv Meraung

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Lewat Forum CorpU Association Insight

17 Juli 2026 / 14:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Negara Mengejar Waktu Pemulihan Bencana di 52 Daerah di Sumatera

Adi P30 Desember 2025 / 23:45 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.