Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melawan vonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sejumlah fakta persidangan dinilai tidak dipertimbangkan secara tepat oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Per hari ini, sebenarnya sih dari kemarin kita udah mensubmit secara online dan hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim,” ujar Zaid Mushafi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026.
Dal banding tersebut pihaknya mengkritisi salah satunya penilaian majelis hakim yang menyebut surat kuasa yang diberikan Nadiem sebagai formalitas untuk melindungi konflik kepentingan.
“Fakta persidangannya dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa, sudah secara tegas menyatakan bahwasanya Pak Nadiem tidak pernah ada perintah apapun terhadap penerima kuasa,” tegasnya.
Tak hanya itu memori banding juga menyoroti angka Rp809 miliar yang menurut pertimbangan hakim diterima oleh Nadiem.
“Uang itu keluar dan uang itu masuk kembali itu tidak ada intervensi dari Pak Nadiem, dan Pak Nadiem tidak tahu sama sekali terkait proses transaksi internal tersebut,” jelas Zaid.
Ia menambahkan, Google tidak terbukti menerima keuntungan dari pengadaan Chromebook. Karena Google bukan pihak pengadaan dan dia tidak jualan Chromebook.
Zaid juga menyoroti adanya surat jaminan kemahalan harga yang disembunyikan jaksa dan tidak diungkap di persidangan. Surat itu menjadi bukti penting karena jika ada kemahalan, mekanismenya adalah penagihan oleh vendor, bukan pidana.
“Kalaupun Chromebook itu kemahalan, ada surat pernyataan jaminan. Kenapa sih nggak diungkap? Berikan dong,” pungkasnya.
Selain banding, tim kuasa hukum juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.

