Abu Dhabi (Tutur.co.id) – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tertahan di Abu Dhabi akhirnya berhasil melanjutkan perjalanan pulang ke Tanah Air melalui penerbangan repatriasi yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Langkah cepat perwakilan Indonesia di Persatuan Emirat Arab (UEA) memastikan para WNI dapat kembali dengan aman setelah terdampak penutupan ruang udara sejak 28 Februari. Para WNI tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai nasional UEA, Etihad Airways, menuju Singapura bersama penumpang internasional lainnya. Setibanya di Singapura, mereka melanjutkan perjalanan ke Indonesia melalui rute lanjutan.
Skema penerbangan ini dipilih sebagai solusi tercepat di tengah keterbatasan akses penerbangan langsung akibat situasi keamanan kawasan Teluk.
Duta Besar RI untuk UEA, Judha Nugraha, dilansir dari Antara, menegaskan bahwa pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara perwakilan RI dengan maskapai dan otoritas setempat.
“Sejak awal penutupan ruang udara pada 28 Februari, KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai terus berkoordinasi dengan maskapai dan otoritas setempat agar WNI yang terdampak dapat segera memperoleh akses penerbangan untuk melanjutkan perjalanan ke Tanah Air,” ujar Judha di Abu Dhabi, Kamis.
Perlindungan WNI Jadi Prioritas Utama
Kasus tertahannya 30 WNI ini kembali menegaskan pentingnya peran perwakilan Indonesia di luar negeri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara, terutama dalam situasi darurat.
Penutupan ruang udara yang terjadi sejak akhir Februari berdampak luas terhadap mobilitas internasional, termasuk penumpang asal Indonesia yang hendak kembali ke Tanah Air.
Dengan koordinasi cepat dan responsif, KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai berhasil membuka akses penerbangan alternatif sehingga para WNI tidak berlarut-larut berada dalam ketidakpastian.
Komitmen Pemerintah Lindungi WNI di Luar Negeri
Pemulangan 30 WNI dari Abu Dhabi menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri, terutama di tengah dinamika geopolitik dan gangguan transportasi internasional.
Pemerintah melalui perwakilan diplomatik memastikan setiap WNI yang terdampak situasi darurat mendapatkan pendampingan, informasi yang jelas, serta solusi konkret untuk kembali dengan aman ke Indonesia.

