Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Polda Metro Keluarkan SP3 untuk Rismon, Ini Jawaban Jokowi

Polda Metro Keluarkan SP3 untuk Rismon, Ini Jawaban Jokowi

Politik Toto Pribadi20 April 2026 / 13:23 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Surakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026 lalu dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tanggapan kembali dilontarkan Jokowi terkait SP3 Rismon.

Jokowi kembali mengatakan bahwa apapun keputusan yang diambil itu sepenuhnya wewenang penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Jokowi, ia tidak punya wewenang untuk ikut campur termasuk dengan keluarnya surat resmi SP3 untuk Rismon.

“Itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan (SP3) berarti semua sudah clear, selesai,” kata Jokowi kepada wartawan, Senin 20 April 2026.

Namun saat disinggung apakah langkah serupa juga akan diberikan kepada Roy Suryo dan Dr Tifa termasuk kemungkinan SP3 jika keduanya meminta maaf, Jokowi memilih tak menjawab pertanyaan wartawan.

Baca Juga  Penampakan Kim Jong-un Bareng Putrinya dalam Peluncuran Roket Balistik
headline ijazah jokowi Ijazah Palsu joko widodo Rismon Sianipar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Tanggapi Jasa JK Bawa ‘Orang Kampung’ Jadi Presiden
Next Article IMF dan Negara Anggota Sepakati Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Lainnya

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan Samsat Akhir Pekan 21 Februari 2026

Galuh Parantri21 Februari 2026 / 08:27 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.