Surakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026 lalu dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tanggapan kembali dilontarkan Jokowi terkait SP3 Rismon.
Jokowi kembali mengatakan bahwa apapun keputusan yang diambil itu sepenuhnya wewenang penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Jokowi, ia tidak punya wewenang untuk ikut campur termasuk dengan keluarnya surat resmi SP3 untuk Rismon.
“Itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan (SP3) berarti semua sudah clear, selesai,” kata Jokowi kepada wartawan, Senin 20 April 2026.
Namun saat disinggung apakah langkah serupa juga akan diberikan kepada Roy Suryo dan Dr Tifa termasuk kemungkinan SP3 jika keduanya meminta maaf, Jokowi memilih tak menjawab pertanyaan wartawan.

