Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional, sebanyak 321 WNA diamankan, Sabtu 9 Mei 2026.
Terungkapnya jaringan judi online internasional, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung wilayah Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat menjelaskan kronologi pengungkapan.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini merupakan implementasi dari program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum judi online internasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan fenomena pergeseran pusat judi online ke Indonesia pasca penertiban di Myanmar dan negara Asia Tenggara lainnya.
Kini polisi terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.
Adapun dalam penangkapan 321 WNA, terdapat 228 Vietnam, 57 Tiongkok, 13 Myanmar, 11 Laos, 5 Thailand, 3 Malaysia, dan 3 Kamboja.
Tak hanya itu polisi juga menyita 75 domain, paspor, laptop, PC, dan uang tunai.

