Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani 3 perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim yang beranggotakan sembilan orang ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia mengungkapkan bahwa tim tersebut diisi oleh para personel senior, termasuk mantan penyidik dari KPK.
“Dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu 15 Juli 2026.
Berikut daftar nama-nama 9 anggota Tim Khusus Kejagung yang didominasi oleh mantan penyidik dan jaksa KPK
- Agus Salim, Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Muhibuddin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
- Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
- Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Riyono, Inspektor Keuangan I Jamwas
- Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Zet Tadong Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Rinaldi Umar, Wakajati Banten
Diberitakan sebelumnya Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara PT Krakatau Steel, PLTU PLN yang mengalami blackout, dan PT Asabri. Dengan terbitnya sprindik ini, seluruh proses pro-justitia beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam pelaksanaannya, Kejagung menyatakan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk mengawasi dan mengusut kasus mega korupsi ini.
Komisi III DPR juga akan ikut mengawal proses penyidikan. Terkait penetapan tersangka, penyidik masih mempelajari barang bukti dan dokumen yang telah diserahkan Polri, yang sejauh ini baru berupa dokumen.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan bukan duplikasi dari Polri, karena proses penyidikan telah resmi dilimpahkan ke Kejagung RI.

