Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Gaduh Tahanan Istimewa Yaqut, Makin Banyak yang Laporkan Pimpinan KPK

Gaduh Tahanan Istimewa Yaqut, Makin Banyak yang Laporkan Pimpinan KPK

Hukum Toto Pribadi27 Maret 2026 / 16:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Tercatat hingga saat ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan pimpinan KPK terkait tahanan rumah yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terbaru Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran kode etik. Sebelumnya, laporan juga masuk dari ICW dan MAKI.

Aziz Yanuar yang mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan yang diterima Yaqut.

Aziz yang saat ini menjadi pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer itu turut memperlihatkan tanda penerimaan laporan kode etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK.

“Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).

Aziz juga menegaskan kasus Yaqut ini pantas dituntaskan karena sangat jarang bahkan tak pernah terjadi tahanan KPK dengan extraordinary crime mendapatkan privilese seperti yang diterima Yaqut.

Aziz memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, ia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.

“Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi) bisa (mengajukan) nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua,” kata Aziz.

Dia pun tidak menerima alasan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya berdasarkan permintaan pihak keluarga saja.

Baca Juga  Konflik Iran Paksa Toyota Pangkas Produksi Mobil

“Alasannya itu ternyata permintaan atau permohonan dari pihak keluarga, bukan alasan yang objektif. Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Itu jadi dasar kita (membuat laporan),” katanya.

Menariknya, Aziz sendiri saat ini juga tercatat sebagai salah satu pengacara tahanan KPK lainnya yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer (Noel).

Dan tambah menarik, status tahanan rumah yang diterima Yaqut juga muncul pertama kali dari bocoran yang diberikan istri Noel saat menjenguk suaminya di rutan KPK pada momen lebaran lalu.

headline Korupsi KPK Yaqut Cholil Qoumas yaqut ditahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleH+6 Lebaran, Penumpang KAI Daop 6 Yogyakarta Masih Tinggi, Tembus 65 Ribu Orang
Next Article Video: Iran Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur F-18 AS, Washington Membantah

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Barcelona Bidik Alex Remiro, Kiper Real Sociedad Buka Peluang Pindah ke Camp Nou

Sasha Widiawati26 Maret 2026 / 04:07 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.