Surabaya (tutur.co.id) – Video yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan muatan yang tampak tidak tertutup rapat hingga sampahnya berserakan di jalan viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap armada pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Surabaya wajib memenuhi standar operasional, termasuk kondisi kendaraan yang tertutup dan laik jalan.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menjelaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik perusahaan rekanan pemerintah kota, telah diatur secara rinci dalam kontrak kerja sama. Dalam kontrak tersebut terdapat berbagai ketentuan teknis, standar operasional, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Menurut Dedik, aturan tersebut bertujuan memastikan proses pengangkutan sampah berlangsung aman serta tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.
Insiden Mengingatkan Kasus Serupa
Viralnya video tersebut mengingatkan publik pada insiden sebelumnya di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari kendaraan pengangkut sempat memicu kecelakaan lalu lintas.
DLH Surabaya menegaskan bahwa kejadian serupa seharusnya tidak terjadi apabila standar operasional pengangkutan sampah dijalankan dengan baik.
Dedik menyampaikan bahwa apabila ditemukan sampah yang jatuh dari kendaraan pengangkut di jalan, pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti, perusahaan dapat dikenakan penalti sesuai ketentuan dalam kontrak kerja sama.
Kendaraan Wajib Lolos Pemeriksaan
Setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan jasa pengangkutan sampah di Surabaya wajib melewati tahap pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu. Dalam proses ini, DLH melakukan pengecekan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta kelayakan operasional.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar layak beroperasi dan tidak berpotensi menimbulkan gangguan selama proses pengangkutan sampah.
Kendaraan yang sering mengalami gangguan teknis, seperti mogok di jalan atau tidak memenuhi standar keselamatan, akan menjadi catatan evaluasi dalam proses pengadaan jasa berikutnya.
Tiga Jenis Armada Pengangkut Sampah
DLH Surabaya menjelaskan bahwa operasional pengangkutan sampah di kota ini melibatkan tiga jenis armada.
Pertama, kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Surabaya yang dioperasikan langsung oleh DLH. Kedua, kendaraan milik perusahaan rekanan yang ditunjuk melalui proses pengadaan layanan pengangkutan sampah. Ketiga, kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta biasanya dimiliki oleh pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, maupun kawasan perumahan yang mengelola sampah secara mandiri dan mengangkutnya langsung ke TPA Benowo.
Untuk kendaraan rekanan yang bekerja sama dengan pemerintah kota, pengawasan dapat dilakukan lebih ketat karena sejak awal armada tersebut telah melalui proses verifikasi kelayakan operasional.
Sementara itu, kendaraan milik pihak swasta tidak terikat langsung dengan kontrak pemerintah sehingga pengawasannya lebih terbatas. Meski demikian, DLH tetap dapat memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Surabaya Kelola 191 TPS
Dalam pengelolaan sampah kota, DLH Surabaya menangani ratusan titik pengumpulan sampah. Berdasarkan data pengelolaan sampah tahun 2024, terdapat 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai kawasan kota.
Untuk mendukung operasional tersebut, Pemkot Surabaya mengoperasikan berbagai jenis armada pengangkut, di antaranya:
- 81 unit kendaraan compactor
- 62 unit kapasitas 10 meter kubik
- 19 unit kapasitas 6,5 meter kubik
- 26 unit dump truck
- 54 unit armroll, terdiri dari:
- 11 unit kapasitas 6 meter kubik
- 5 unit kapasitas 8 meter kubik
- 38 unit kapasitas 14 meter kubik
Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir.
Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh kendaraan milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani oleh armada milik perusahaan rekanan yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa oleh pemerintah kota.
DLH Tegaskan Kendaraan Harus Tertutup
DLH Surabaya kembali menegaskan bahwa kendaraan pengangkut sampah harus memenuhi standar keamanan, termasuk bak kendaraan yang tidak berlubang serta penggunaan penutup seperti terpal atau sistem pres.
Langkah ini bertujuan mencegah sampah jatuh di jalan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Dedik menegaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan milik rekanan pemerintah kota, sanksi administratif hingga blacklist perusahaan dapat diberlakukan sesuai aturan kontrak.
Dengan pengawasan tersebut, Pemkot Surabaya berharap operasional pengangkutan sampah di Kota Pahlawan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. (sas)

