Surabaya (tutur.co.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kasus ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oknum juru parkir (jukir) terhadap warga di kawasan Kapas Krampung harus diproses secara hukum. Pemerintah Kota Surabaya memastikan tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi menyusul viralnya insiden yang memperlihatkan seorang jukir diduga melontarkan ancaman kepada warga. Pemerintah kota telah memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan melalui jalur hukum.
Menurut Eri, persoalan parkir seharusnya tidak berkembang menjadi tindakan intimidasi atau kekerasan. Ia menilai ancaman pembunuhan sudah masuk ranah pidana dan perlu ditangani aparat penegak hukum.
Wali kota yang juga dikenal tegas terhadap praktik premanisme di ruang publik ini menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang menjunjung tinggi hukum serta nilai saling menghormati antarwarga. Karena itu, segala bentuk tindakan yang merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat tidak akan ditoleransi.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga mengingatkan seluruh juru parkir di Kota Pahlawan agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta para jukir ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, bukan justru menimbulkan konflik dengan warga.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi sekaligus peringatan bagi oknum jukir lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas di ruang publik.
Selain itu, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap tindakan intimidasi atau ancaman terhadap warga dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya berharap situasi kota tetap kondusif dan masyarakat tidak merasa terintimidasi oleh praktik-praktik yang merugikan di ruang publik. (sas)

