Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III DPR RI tengah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Tahapan ini dilakukan setelah proses belanja masalah sebagai bagian dari penyusunan regulasi.
Ia memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi KUHP dan KUHAP selesai. Selain itu, materi RUU juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) untuk memperkuat dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
