Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bersuara terkait rencana impor 105.000 unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) atau pemerintah. KPK mewanti-wanti agar proses itu dijalankan sesuai prosedur.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi mengingatkan agar kendaraan yang menjadi objek pengadaan harus sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. “Termasuk penentuan spesifikasi yang juga harus sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah adanya praktik pengondisian barang ataupun penyuplainya,” katanya.
Menurut KPK, peran unsur pengawas menjadi krusial dalam proses pengadaan kendaraan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci agar proyek besar ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dugaan Penunjukan Langsung Produsen India
Pernyataan KPK ini muncul di tengah kabar dugaan penunjukan langsung dua produsen otomotif asal India oleh Agrinas untuk mendukung program KDKMP.
Informasi impor tersebut pertama kali diumumkan oleh perusahaan otomotif India, Mahindra & Mahindra Ltd (M&M), melalui laman resmi mereka pada 4 Februari 2026. Dalam pengumuman itu, M&M menyatakan akan memasok 35.000 unit pikap Scorpio untuk Indonesia.
Tak lama berselang, pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi kepada media bahwa pihaknya akan mengimpor total 105.000 unit kendaraan dari India.
Rinciannya 35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra, 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.

