Jakarta (Tutur.co.id) – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa menjadi saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solod, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, dr Tifa memaparkan hasil analisisnya terhadap foto ijazah Jokowi. Ia membandingkan foto yang ada di ijazah dengan foto Jokowi saat menjabat sebagai presiden.
Ia menjelaskan analisis yang ia lakukan menggunakan pendekatan Ilmu Kedokteran, Epidemiologi Perilaku, dan Behavioral Neuroscience. Ia mengkaji beberapa foto ijazah Jokowi yang beredar, mulai dari yang dikeluarkan KPU, Bareskrim, hingga yang diposting oleh Dian Sandi. Foto-foto tersebut kemudian dibandingkan dengan foto Jokowi saat menjadi Presiden.
“Setiap kali pak Jokowi menyampaikan atau menyinggung atau menarasikan hal-hal yang berkaitan riwayat pendidikan, atau ijazah, itu responsnya yang ter-capture dalam facenya, 56 persen ketika sedang menyampaikan ada tanda frustasi, ketegangan kognitif, aktivitas amigdala,” kata dr Tifa.
Ia juga menambahkan, sebanyak 44 persen emosi Jokowi menunjukkan ketidaknyamanan ketika ditanyai terkait ijazah. Sebanyak 36 persen Jokowi merasa ketidaknyamanan sosial, disonansi emosional ketika disinggung soal ijazah. Dan 40 persen menunjukkan Cognitive load, dominasi PFC.
Dr Tifa mulai memberikan kesaksian sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah hampir tiga jam memberikan keterangan, ia keluar dari ruang sidang dengan senyum.
Ia sempat menyapa para pengunjung sidang yang menunggu di luar ruang persidangan dan melayani permintaan foto bersama. Kepada wartawan, ia mengaku puas dengan kesaksian yang telah disampaikannya.
“Jadi poinnya, melalui penjelasan saya, sudah konklusif bahwa foto yang ada dalam ijazah seseorang bernama Jokowi yang diposting oleh Dian Sandi itu berbeda 92,37 persen dengan foto Jokowi yang jadi presiden. Berarti ada dua Jokowi yang berbeda. Ini secara ilmu pengetahuan, bukan secara dr Tifa,” kata dia.
Sidang sempat ditunda selama 15 menit untuk memberi waktu istirahat dan salat zuhur. Sekitar pukul 14.00 WIB, persidangan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli kedua, Bonatua Silalahi.

