Jakarta (tutur.co.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, menyusul temuan kandungan berbahaya pada sejumlah cairan vape.
BNN mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid menunjukkan adanya zat terlarang, seperti synthetic cannabinoid, etomidate, hingga methamphetamine. Temuan tersebut dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, sehingga BNN mendorong langkah tegas termasuk kemungkinan pelarangan seperti yang telah diterapkan di beberapa negara Asia Tenggara.
