Jakarta (tutur.co.id) – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim menyoroti penggunaan tumbler oleh terdakwa dalam aksi penyiraman cairan berbahaya ke arah wajah korban.
Hakim mempertanyakan alasan penggunaan wadah bermulut lebar tersebut karena dinilai berpotensi menyebabkan cipratan yang lebih luas. Pertanyaan itu menjadi bagian dari pendalaman fakta persidangan untuk mengungkap detail kejadian dan tingkat risiko yang ditimbulkan dalam insiden tersebut.
