Jakarta (tutur.co.id) – Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki sekitar 600 penerima beasiswa pemerintah terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, delapan awardee telah dijatuhi sanksi termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita Januari 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
