Jakarta (tutur.co.id) – Hotman Paris Hutapea mengadukan kejanggalan kasus Radiet Ardiansyah ke Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, ia menyebut penanganan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah berada di luar nalar hukum.
“Jadi inti kasusnya adalah tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum, seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku,” ujar Hotman. Ia menjelaskan korban ditemukan dalam kondisi penuh luka, sekitar 100 meter dari jasad korban.
