Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah mulai merumuskan arah baru dalam pengaturan sistem alih daya. Di tengah kritik yang terus mengemuka, regulasi baru tengah disiapkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja tanpa menghapus praktik outsourcing itu sendiri.
Kebijakan ini mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi pijakan terbaru dalam penataan sektor ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut, outsourcing masih menjadi bagian dari sistem kerja yang sulit dihilangkan sepenuhnya. Namun, menurut dia, praktik tersebut harus diperbaiki agar tidak merugikan pekerja.
“Mohon dimaklumi bahwa outsourcing tidak dapat dihapus sepenuhnya. Praktik ini juga diterapkan di berbagai negara besar, tetapi dengan regulasi yang memastikan tidak merugikan pekerja,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Selama ini, sistem alih daya kerap menyisakan persoalan. Mulai dari lemahnya perlindungan tenaga kerja hingga ketidakjelasan hubungan kerja antara pekerja, perusahaan penyedia jasa, dan perusahaan pengguna. Situasi ini, kata Afriansyah, sering memicu keluhan dari serikat buruh.
Untuk itu, pemerintah tengah merancang skema baru yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha. Fokus utamanya adalah menghadirkan kepastian hukum dalam hubungan kerja, terutama dalam kontrak antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama dalam kontrak kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja,” ujarnya.
Selain kepastian kontrak, aturan baru ini juga akan menekankan aspek jaminan sosial dan standar kesejahteraan bagi pekerja outsourcing. Pola hubungan business to business (B2B) tetap dipertahankan, namun dengan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.
Langkah ini mencerminkan pendekatan kompromi yakni menjaga fleksibilitas bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

