Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana likuiditas Rp200 triliun yang ditempatkan di bank Himbara tidak akan ditarik saat jatuh tempo 13 Maret mendatang. Pemerintah memutuskan memperpanjang penempatan dana tersebut selama enam bulan.
Ia menegaskan kekhawatiran terkait potensi pengetatan likuiditas tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Evaluasi kebijakan ini baru akan dilakukan pada September 2026, enam bulan setelah perpanjangan diberlakukan.
