Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Kemenkeu Luruskan Pernyataan Kontroversial Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer Bakal Kalah

Kemenkeu Luruskan Pernyataan Kontroversial Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer Bakal Kalah

Nasional Toto Pribadi20 Februari 2026 / 16:19 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Tutur/Kemenkeu Biro KLI Wismu Nanda)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Tutur/Kemenkeu Biro KLI Wismu Nanda)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gugatan guru honorer terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 akan berujung kekalahan mencoba diklarifikasi Kementerian Keuangan.

Sebelumnya seorang guru honorer melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan memangkas anggaran pendidikan.

“Ya biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan. Saya rasa (gugatannya) lemah, kalau lemah ya pasti kalah,” kata Purbaya saat itu.

Kontan pernyataan Purbaya ini langsung menjadi topik hangat pembicaraan di tengah masyarakat karena dianggap sangat tidak berpihak pada nasib guru honorer. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba meluruskan pernyataan dari Purbaya tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang redaksi Tutur terima, Kemenkeu menyampaikan bahwa Purbaya tidak pernah menyatakan secara nyata – nyata gugatan itu akan kalah. Menkeu pada kesempatan itu hanya menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang.

Dengan bahasa sederhananya, jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatannya akan menang.

“Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi
para guru honorer. Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam
sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas
pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tulis pernyataan resmi dari Kemenkeu.

Kemenkeu juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan
proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif untuk penguatan kebijakan pendidinan nasional.

Baca Juga  SAI Kritik KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Tidak Adil
gugatan guru honorer guru honorer headline menkeu purbaya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenjualan Otomotif Loyo, BUMN Agrinas Malah Impor 105 Ribu Kendaraan dari India
Next Article Cek Harga Emas Antam Jumat 20 Februari 2026, Menguat Tipis!

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK, Kita Adu Saja!

Ahmad Nuryaman18 Mei 2026 / 18:44 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.