Jakarta (Tutur.co.id) – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut gugatan guru honorer terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 akan berujung kekalahan mencoba diklarifikasi Kementerian Keuangan.
Sebelumnya seorang guru honorer melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan memangkas anggaran pendidikan.
“Ya biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan. Saya rasa (gugatannya) lemah, kalau lemah ya pasti kalah,” kata Purbaya saat itu.
Kontan pernyataan Purbaya ini langsung menjadi topik hangat pembicaraan di tengah masyarakat karena dianggap sangat tidak berpihak pada nasib guru honorer. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba meluruskan pernyataan dari Purbaya tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang redaksi Tutur terima, Kemenkeu menyampaikan bahwa Purbaya tidak pernah menyatakan secara nyata – nyata gugatan itu akan kalah. Menkeu pada kesempatan itu hanya menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang.
Dengan bahasa sederhananya, jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatannya akan menang.
“Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi
para guru honorer. Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam
sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas
pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tulis pernyataan resmi dari Kemenkeu.
Kemenkeu juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan
proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif untuk penguatan kebijakan pendidinan nasional.

