Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain.
Penggeledahan di rumah tersangka di Tangerang menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Kasus ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB, termasuk penelusuran jaringan lebih luas yang diduga aktif sejak Agustus 2025. Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terlibat dan proses hukum serta kode etik akan berjalan tegas demi menjaga integritas institusi.
