Jakarta (tutur.co.id) –Pakar hukum tata negara Mahfud MD memetakan empat skenario hukum untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi menuju keserentakan pemilu daerah. Hal ini disampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029.
Mahfud menilai kepastian mekanisme transisi perlu segera diatur dalam revisi undang-undang agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Ia menyebut terdapat beberapa opsi kebijakan yang secara konstitusional dapat ditempuh oleh pembentuk undang-undang untuk mengatasi masa transisi tersebut.
