Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menolak membuka substansi laporan terhadap hakim MK Adies Kadir yang tengah diproses lembaganya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/2/2026).
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” ujar Palguna. Ia menegaskan, kerahasiaan pemeriksaan etik merupakan prinsip utama yang tidak dapat dilanggar.
