Jakarta (tutur.co.id) – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (18/2/2026). DPR mempertanyakan dasar kewenangan MKMK dalam memproses laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.
Para legislator menilai objek laporan berkaitan dengan proses pencalonan di DPR, bukan pelaksanaan tugas Adies sebagai hakim konstitusi. Polemik ini memicu perdebatan soal batas kewenangan antar-lembaga negara.
