Jakarta (tutur.co.id) – Pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah yang dilakukan KPK tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Boyamin menyebut publik terkejut dengan pengalihan penahanan tersebut dan mengingatkan agar lembaga antirasuah tetap menjaga transparansi serta profesionalisme dalam setiap proses hukum. Ia menekankan bahwa keputusan pengalihan penahanan seharusnya melalui persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya penyidik, agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi terhadap tahanan lain serta menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
