Jakarta (Tutur.co.id) – Kisruh Hotel Sultan kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menegaskan bahwa lahan tempat hotel tersebut berdiri merupakan aset negara. Sengketa ini melibatkan pengelola hotel, yakni PT Indobuildco, dengan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Konflik berkepanjangan ini tak hanya berdampak hukum, tetapi juga memunculkan polemik di sektor pariwisata dan investasi. Kabar terbaru, pemerintah mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah masa tenggat delapan hari yang diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari berakhir.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco,” kata Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan pihak Pontjo Sutowo sebagai pemilik PT Indobuildco juga tengah menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat . Gugatan perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 90/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst. Menurut pihak Kuasa Hukum PT Indobuildco, gugatan tersebut dilayangkan atas Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sejarah Singkat Hotel Sultan
Hotel Sultan Jakarta merupakan salah satu hotel legendaris di ibu kota. Hotel ini berdiri di kawasan strategis Senayan, Jakarta Pusat, dan mulai beroperasi pada 1976 dengan nama Hilton International Jakarta. Saat itu, hotel ini dibangun untuk mendukung perhelatan Konferensi Non-Blok yang digelar di Indonesia.
Lokasinya berada di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang merupakan kompleks olahraga milik negara. Seiring waktu, nama hotel berubah menjadi Hotel Sultan setelah kerja sama dengan jaringan internasional berakhir.
Selama puluhan tahun, Hotel Sultan dikenal sebagai tempat penyelenggaraan berbagai acara kenegaraan, konferensi internasional, hingga pernikahan dan kegiatan korporasi. Posisinya yang berada di pusat bisnis dan dekat dengan pusat perbelanjaan membuatnya menjadi salah satu hotel premium di Jakarta.
Awal Mula Sengketa
Sengketa bermula dari status hak atas tanah di kawasan GBK. Pemerintah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah Kemensetneg. Sementara itu, PT Indobuildco mengklaim memiliki hak guna bangunan (HGB) yang diperoleh sejak dekade 1970-an.
Menurut pemerintah, HGB tersebut telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang karena berada di atas lahan negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pemerintah pun meminta pengosongan lahan dan mengembalikan pengelolaan sepenuhnya ke negara.
Sebaliknya, pihak pengelola menyatakan masih memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan dan bangunan hotel tersebut. Perbedaan tafsir hukum inilah yang memicu konflik panjang dan proses gugatan di pengadilan.
Dampak dan Polemik
Kisruh ini berdampak pada operasional hotel dan berbagai kegiatan yang biasanya digelar di sana. Sejumlah agenda sempat dibatalkan atau dipindahkan karena ketidakpastian status lahan.
Dari sisi investasi, kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum terhadap pengelolaan aset di atas tanah negara. Pemerintah menegaskan langkah penertiban dilakukan untuk mengamankan aset negara dan menata kembali kawasan GBK agar sesuai peruntukannya.
Posisi Pemerintah
Pemerintah melalui Kemensetneg menegaskan bahwa pengamanan aset negara adalah prioritas. Kawasan GBK disebut sebagai area strategis yang diperuntukkan bagi kepentingan olahraga dan ruang terbuka publik.
Penertiban Hotel Sultan dinilai sebagai bagian dari upaya penataan ulang kawasan tersebut. Pemerintah juga menyatakan proses yang ditempuh telah melalui jalur hukum dan administratif.

