Jakarta (tutur.co.id) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestlé Indonesia menghentikan peredaran sekaligus importasi salah satu produk susu formula bayi, S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0–6 bulan, menyusul temuan potensi cemaran toksin berbahaya pada bahan bakunya. Langkah ini diambil meski hasil uji laboratorium di Indonesia belum menemukan cemaran tersebut.
Produk yang dimaksud memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Susu formula ini diproduksi oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, dan termasuk dalam daftar penarikan global di puluhan negara.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penarikan dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku asam arakidonat (ARA) dan minyak tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, mulai 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, hingga kelesuan yang tidak biasa,” kata Taruna dalam keterangan resmi, Rabu (14/1).
Uji Negatif, Tapi Risiko Tetap Diwaspadai
BPOM mencatat dua bets produk terdampak telah masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 mikrogram per kilogram.
Meski demikian, BPOM tetap meminta peredaran dihentikan. Keputusan ini menandai pendekatan kehati-hatian ekstrem, mengingat konsumen produk tersebut adalah bayi—kelompok paling rentan terhadap risiko kesehatan.
“Kami mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bayi, meskipun hasil uji tidak menunjukkan cemaran,” ujar Taruna.
Pendekatan ini menegaskan posisi BPOM tidak semata bertumpu pada hasil laboratorium, tetapi juga pada peringatan keamanan pangan global yang dikeluarkan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Imbauan untuk Orang Tua
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets terdampak untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk pengembalian atau penukaran.
Di sisi lain, BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar daftar penarikan.
Nestlé Tarik Produk Secara Sukarela
PT Nestlé Indonesia telah menarik seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela di bawah pengawasan BPOM. Perusahaan juga menyatakan belum ada laporan kasus sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada kasus penyakit yang dikonfirmasi terkait produk yang terlibat. Nestlé menanggapi semua pertanyaan konsumen dengan sangat serius dan sedang menyelidikinya,” tulis Nestlé dalam pernyataan resmi.
Penarikan produk ini sejatinya telah dilakukan Nestlé sejak Desember lalu di berbagai kawasan, termasuk Eropa, Turki, dan Argentina. Secara global, penarikan mencakup 49 negara di kawasan Eropa, Amerika, Asia, Oseania, dan Afrika.
Pelajaran dari Rantai Pasok Global
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan rantai pasok pangan global, terutama untuk produk sensitif seperti susu formula bayi. Meski produk akhir dinyatakan aman di satu negara, masalah pada bahan baku di titik lain dapat memicu alarm internasional.
BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan pre-market dan post-market, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas pangan global. Bagi orang tua, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi informasi dan respons cepat otoritas menjadi benteng utama dalam melindungi kesehatan anak.

