Jakarta (tutur.co.id) – Tak hanya ekonomi, jalanan kota-kota besar juga dalam keadaan tidak baik-baik saja akhir-akhir ini. Rasa aman warga perlahan menghilang dengan semakin merajalelanya aksi-aksi kriminal. Fenomena ini yang menjadi sorotan dalam Tutur PoV.
Mengintip data terbaru Polda Metro Jaya menunjukkan situasi yang serius. Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2026, tercatat ada 171 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus itu meliputi begal, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Polisi memang bergerak cepat. Di bulan Mei ini saja, tim pemburu begal Polda Metro Jaya sudah menangkap 173 pelaku kejahatan jalanan. Sebanyak 38 tersangka diamankan di tingkat Polda dan 135 lainnya oleh Polres.
Namun data itu juga memperlihatkan skala masalah yang lebih besar. Tingginya angka penangkapan dalam waktu singkat menunjukkan kejahatan jalanan sudah berkembang masif dan terorganisir. Artinya, keresahan publik bukan sekadar rasa takut yang berlebihan, tetapi cermin ancaman nyata di ruang publik.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ ikut memperlihatkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus begal, seperti juga kasus hukum lainnya, baru ditangani serius setelah viral di media sosial. Jika tidak diramaikan di medsos, kasus sering tenggelam tanpa perhatian besar aparat.
Di titik itulah muncul dukungan terhadap pelibatan TNI. Publik yang frustrasi melihat kriminalitas berulang mulai mendukung pendekatan keamanan yang lebih keras. Kehadiran tentara dianggap akan mampu memberi efek kejut dan efektif memberangus kejahatan.
Sejarah Indonesia menunjukkan jalan pintas keamanan selalu menyimpan risiko yang besar. Pada era Orde Baru tahun 1980-an, publik pernah mengenal kebijakan Penembakan Misterius atau Petrus untuk menekan kriminalitas jalanan. Negara sukses menciptakan rasa aman secara cepat, tetapi meninggalkan trauma yang panjang, kontroversi HAM, dan praktik kekuasaan tanpa kontrol hukum yang hingga kini masih diperdebatkan.
Dalam negara demokrasi, menciptakan rasa aman masyarakat tidak bisa berjalan hanya dengan logika efektivitas. TNI dan Polri dibentuk dengan mandat yang berbeda. Tugas utama TNI berdasarkan undang-undang adalah pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum menjadi domain Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Kritik terhadap pelibatan batalyon tempur dalam operasi sipil pun bukan tanpa dasar. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan pengerahan satuan tempur untuk memburu pelaku kriminal sipil berpotensi menghidupkan kembali logika dwifungsi militer.
Perdebatan makin panas ketika muncul wacana ‘tembak di tempat’ terhadap begal. Menteri HAM, Natalius Pigai, mengingatkan bahwa hak hidup warga tidak bisa dicabut tanpa proses hukum. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 pun menegaskan penggunaan senjata api harus menjadi langkah terakhir dengan prinsip nesesitas dan proporsionalitas.
Redaksi Tutur memandang negara tidak boleh lembek menghadapi begal, namun ketegasan itu harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi. Pelibatan TNI seyogianya dipahami sebagai respons situasional, namun tidak boleh menjadi jalan pintas permanen yang mengaburkan batas fungsi pertahanan dan keamanan sipil.
Nah Kawan Tutur jangan lupa untuk menyaksikan tayangan Tutur PoV dengan host Desmona Chandra dan Jurnalis senior Tutur Media Digital Don Bosco Selamun serta bintang tamu Guru Besar Kriminologi UI Prof Adrianus Meliala yang akan tayang di Tutur TV hari ini pukul 17.00 WIB.

