Jakarta(Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, di Sumatra Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sehingga rincian mengenai barang bukti yang diamankan belum dapat disampaikan secara lengkap kepada publik.
“Untuk barang bukti, sejauh ini ada informasi uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan KPK belum dapat mengungkapkan lebih jauh terkait jumlah pasti maupun keterkaitan uang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan pada Minggu (8/6/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang yang terdiri atas lima pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari kalangan swasta.
Dari sejumlah pihak yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Muara Enim Edison. KPK memastikan Edison ditangkap di wilayah Sumsel dan dijadwalkan dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus di Muara Enim ini menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

