Lombok Barat (tutur.co.id) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan sebanyak 67 penyelenggara pemilu diberhentikan sepanjang 2025 hingga 2026. Diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah,” kata Heddy Lugito kepada wartawan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Menurut Heddy, para penyelenggara pemilu tersebut diberhentikan karena terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang.
Ia mencontohkan DKPP baru-baru ini memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila dan seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya karena terbukti merangkap jabatan.
Sejak Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia. “Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang,” ujar Heddy.
Sedangkan untuk jumlah pengaduan dari NTB, ia mengatakan relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain. Namun, substansi pengaduan yang diterima tetap memerlukan penanganan serius.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Heddy menilai penyelenggara pemilu perlu memperkuat pemahaman terhadap kode etik dan potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu, DKPP terus melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, termasuk melalui kegiatan di daerah dan perguruan tinggi.
“DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik,” katanya.
Heddy berharap sosialisasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu dapat dilakukan lebih intensif dan berkelanjutan.
Menurut dia, setiap kantor KPU dan Bawaslu seharusnya menampilkan informasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu agar nilai-nilai etika tidak hanya dihafalkan, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Dengan demikian, pelanggaran etik dapat ditekan dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP tidak sebanyak pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

