Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final
  • Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
  • Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!
  • Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat
  • 5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah
  • Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu
  • Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

Nasional Toto Pribadi10 Juni 2026 / 12:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dikonfirmasi wartawan di Lombok Barat (Foto: Tutur/Antara/Nur Imansyah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lombok Barat (tutur.co.id) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan sebanyak 67 penyelenggara pemilu diberhentikan sepanjang 2025 hingga 2026. Diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah,” kata Heddy Lugito kepada wartawan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Menurut Heddy, para penyelenggara pemilu tersebut diberhentikan karena terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang.

Ia mencontohkan DKPP baru-baru ini memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila dan seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya karena terbukti merangkap jabatan.

Sejak Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia. “Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang,” ujar Heddy.

Sedangkan untuk jumlah pengaduan dari NTB, ia mengatakan relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain. Namun, substansi pengaduan yang diterima tetap memerlukan penanganan serius.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Heddy menilai penyelenggara pemilu perlu memperkuat pemahaman terhadap kode etik dan potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, DKPP terus melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, termasuk melalui kegiatan di daerah dan perguruan tinggi.

“DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik,” katanya.

Baca Juga  IHSG Menuju Area 5.755, Tekanan Rupiah dan Arus Dana Asing Bayangi Pasar

Heddy berharap sosialisasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu dapat dilakukan lebih intensif dan berkelanjutan.

Menurut dia, setiap kantor KPU dan Bawaslu seharusnya menampilkan informasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu agar nilai-nilai etika tidak hanya dihafalkan, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Dengan demikian, pelanggaran etik dapat ditekan dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP tidak sebanyak pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) headline Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) penyelenggara pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePurbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi
Next Article Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

10 Juni 2026 / 14:45 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum

10 Juni 2026 / 12:37 WIB

IHSG Melonjak 2,34% ke 5.881, RISE dan Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA saat Bursa Asia Terkoreksi

10 Juni 2026 / 12:21 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Saudi Kecam Serangan Iran ke Negara-Negara Arab

Deba Salamah28 Februari 2026 / 23:34 WIB

Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final

10 Juni 2026 / 14:59 WIB

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Kantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!

10 Juni 2026 / 14:45 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah

10 Juni 2026 / 13:37 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.