Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan sebanyak 11.542 penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Total nilai penindakan barang illegal itu mencapai Rp7,71 triliun.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, di sela rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
“Hingga Mei 2026, DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total (nilai) barang sebesar Rp7,71 triliun,” kata Djaka.
Dari data itu, Djaka merinci bahwa DJBC Kemenkeu telah melakukan sebanyak 6.880 penindakan hingga Mei 2026 pada sektor rokok ilegal, dengan total sebesar 865 juta batang.
“Sebagai pembanding saja, sepanjang tahun 2025 terdapat ataupun tercatat sebanyak 20.537 penindakan dengan jumlah sebesar 1,4 miliar batang,” ujarnya.
Lebih pada sektor ekspor, lanjut Djaka, jumlah penindakan yang dilakukan oleh DJBC Kemenkeu hingga Mei 2026 mencapai 234 kasus, dengan nilai ekspor yang diamankan senilai Rp1,14 triliun.
Sedangkan untuk impor, hingga Mei 2026 dilakukan 4.093 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp5,15 triliun.
Untuk penindakan narkotika hingga Mei 2026, Djaka mengatakan DJBC Kemenkeu telah mengamankan 3,81 ton barang bukti. “Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya,” kata Djaka.
Di sisi lain, guna mendukung berbagai program dan kinerja positif, DJBC mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp2,81 triliun. Adapun rinciannya adalah untuk mendukung program kebijaksanaan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi dengan alokasi sebesar Rp4,159 miliar.
Dan untuk mendukung program pengelolaan penerimaan negara dengan alokasi sebesar Rp749,37 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp2,056 triliun.

