Mengkritisi Efektivitas “Label Nutri Level”, Mengajak Bergaya Hidup Sehat
Oleh: Tan Shot Yen *)
Kementerian Kesehatan RI baru saja merilis kebijakan baru tentang label “Nutri Level” yang akan diterapkan pada seluruh penjualan makanan dan minuman, bukan hanya versi pabrikan tapi juga yang diperjualbelikan pada gerai makanan minuman. Menjadi harapan bersama, kebijakan ini semakin meningkatkan kesadaran konsumsi makanan dan minuman yang meningkatkan risiko penyakit akibat gaya hidup.
Walaupun sekilas nampaknya ‘lebih mudah’ dipahami ketimbang Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang juga tertera pada kemasan, bagi awam untuk menjadi kritis dalam perilaku konsumsi bukanlah hal yang mudah, mengingat pola yang ingin diubah berkaitan dengan kebiasaan dan kecanduan.
Narasi iklan jauh lebih menggiurkan ketimbang peringatan kesehatan. Belum lagi pembenaran-pembenaran yang berkecamuk di media sosial, adu mulut yang dianggap adu logika – berujung kesimpulan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Kebiasaan Konsumsi Makanan Manis Didominasi oleh Balita Dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, data miris menunjukkan kebiasaan konsumsi makanan manis lebih dari 1x per hari justru paling banyak terdapat pada kelompok usia balita (50.1%) sementara minuman manis lebih dari 1x paling banyak pada kelompok usia sekolah dasar 5-9 tahun (53%).
Kemirisan semakin menjadi dengan fakta bahwa sekali pun diversifikasi pangan khususnya sayur dan buah amat kaya di tanah air kita, kenyataannya 96.7% masyarakat Indonesia kurang makan sayur menurut SKI 2023. Sekali pun tidak bisa dikaitkan sebagai hukum sebab-akibat, tapi korelasi sangat kuat pada komunitas yang kecanduan dengan rasa gurih, berlemak dan rasa manis berlebihan maka pangan sehat terpinggirkan karena ‘rasanya tidak enak’, ‘kurang sedap’, ‘tidak menggugah selera’. Bahkan generasi muda masa kini merasa perlu menambahkan aneka saus dan gula imbuhan dalam olahan buah yang tidak lagi dikonsumsi apa adanya. Label Nutri-Level akan berakhir mirip tulisan dan gambar peringatan pada kemasan rokok, apabila edukasi dan perilaku makan bergizi tidak dijalankan dengan baik dan benar. Dijalankan baik artinya tidak melalui pemaksaan dan hukuman, diterapkan benar artinya sesuai dengan kaidah kesehatan dan studi berbasis bukti dari disiplin ilmu gizi, medis, hingga epidemiologi – bukan menurut pendapat sepihak yang mempunyai konfik kepentingan.
Pada kasus konsumen rokok, SKI 2023 mencatat perokok aktif di Indonesia sebanyak 70 juta orang, dengan kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68%), Facebook (16%) dan X (14%). Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda. Belum lagi hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik tajam 10 kali lipat dalam 1 dekade, dari 0.3% (2011) menjadi 3% (2021).
Mirip seperti pemasaran rokok, hingga hari ini sekolah-sekolah masih menjadi target promosi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berkedok vitamin, probiotik dan aneka janji ‘menyehatkan’ – begitu pula mi instan dan aneka produk industri yang tinggi gula, garam dan lemak jenuh. Yayasan dan kepala sekolah sama sekali tidak memahami pengaruh konsumsi yang ditularkan, bahkan masih ada posyandu yang juga membagikan donat bertabur gula dan muisjes coklat. Pada konsumen yang telah kecanduan apalagi di usia anak dan remaja, label dan gambar tidak berpengaruh untuk menghentikan kebiasaan.

