Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Skandal Kuota Haji, Modus hingga Dugaan Aliran Dana ke Kantong Yaqut

Skandal Kuota Haji, Modus hingga Dugaan Aliran Dana ke Kantong Yaqut

Hukum Toto Pribadi13 Maret 2026 / 18:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Yaqut Cholil Qoumas langsung diperiksa saat tiba di KPK (Foto: Tutur/Antara/ulthony Hasanuddin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Yaqut Cholil Qoumas atau sering dipanggil Gus Yaqut akhirnya resmi ditahan setelah sebelumnya menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi yang melanda Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan kemungkinan aliran dana yang masuk ke kantong Yaqut.

Dalam kasus yang menjerat adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp622 miliar. Kerugian ini berasal dari praktik pengaturan kuota dan juga percepatan haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

Modus Uang Fee Percepatan Haji

Salah satu inti perkara ini adalah fee percepatan keberangkatan haji khusus. Sederhananya, siapa yang ingin cepat berangkat haji harus membayar uang tambahan yang tak sedikit. Masing-masing jamaah yang ingin didahulukan keberangkatannya harus membayar tambahan uang sebesar USD 5.000 atau setara Rp84,4 juta.

Nominal itu yang diterapkan Kementerian Agama era Yaqut kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga saat sampai ke calon jamaah tentu angkanya akan lebih besar lagi. Jaminannya tentu tak perlu mengikuti antrean normal seperti calon jamaah haji reguler. Dana fee kemudian diduga dibagikan ke sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Yaqut.

Total Aset yang Disita

KPK sendiri membeberkan total aset yang disita dari skandal kuoto haji ini sekitar lebih dari Rp100 miliar. Dengan rinciannya antara lain:

  • USD 3,7 juta
  • Rp22 miliar
  • SAR 16.000 (riyad Saudi)
  • 4 unit mobil
  • 5 bidang tanah dan bangunan

Aset tersebut disita karena diduga berasal dari hasil korupsi atau terkait aliran dana kasus kuota haji.

Dugaan Aliran Dana

Menurut penyidik KPK, uang dari praktik ini dikumpulkan oleh pejabat di Kementerian Agama. Sebagian kemudian diberikan kepada Yaqut dan beberapa pejabat lain sebagai fee setelah menyetujui pembagian kuota tambahan dan percepatan keberangkatan.

Baca Juga  Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka
headline korupsi haji Korupsi Kuota Haji Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas yaqut ditahan yaqut tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Maafkan Rismon Sianipar Soal Ijazah, Jokowi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Next Article 27 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Nama Bupati Cilacap

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BEI Luncurkan IDX Hotdesk, Perkuat Transparansi dan Komunikasi Pasar Modal

Gusti Tetiro05 Mei 2026 / 09:28 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.