Jakarta (Tutur.co.id) – Yaqut Cholil Qoumas atau sering dipanggil Gus Yaqut akhirnya resmi ditahan setelah sebelumnya menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi yang melanda Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan kemungkinan aliran dana yang masuk ke kantong Yaqut.
Dalam kasus yang menjerat adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp622 miliar. Kerugian ini berasal dari praktik pengaturan kuota dan juga percepatan haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024.
Modus Uang Fee Percepatan Haji
Salah satu inti perkara ini adalah fee percepatan keberangkatan haji khusus. Sederhananya, siapa yang ingin cepat berangkat haji harus membayar uang tambahan yang tak sedikit. Masing-masing jamaah yang ingin didahulukan keberangkatannya harus membayar tambahan uang sebesar USD 5.000 atau setara Rp84,4 juta.
Nominal itu yang diterapkan Kementerian Agama era Yaqut kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga saat sampai ke calon jamaah tentu angkanya akan lebih besar lagi. Jaminannya tentu tak perlu mengikuti antrean normal seperti calon jamaah haji reguler. Dana fee kemudian diduga dibagikan ke sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Yaqut.
Total Aset yang Disita
KPK sendiri membeberkan total aset yang disita dari skandal kuoto haji ini sekitar lebih dari Rp100 miliar. Dengan rinciannya antara lain:
- USD 3,7 juta
- Rp22 miliar
- SAR 16.000 (riyad Saudi)
- 4 unit mobil
- 5 bidang tanah dan bangunan
Aset tersebut disita karena diduga berasal dari hasil korupsi atau terkait aliran dana kasus kuota haji.
Dugaan Aliran Dana
Menurut penyidik KPK, uang dari praktik ini dikumpulkan oleh pejabat di Kementerian Agama. Sebagian kemudian diberikan kepada Yaqut dan beberapa pejabat lain sebagai fee setelah menyetujui pembagian kuota tambahan dan percepatan keberangkatan.

