Jakarta (tutur.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Senin 13 Juli 2026.
Penundaan lantaran pihak termohon yakni Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tidak hadir saat sidang akan dimulai. Oleh sebab itu guna memanggil kembali pihak Kejagung selaku termohon dalam persidangan maka hakim memutuskan menunda dan menjadwalkan kembali pada Senin 27 Juli 2026.
“Kita tunda sidang ini untuk memanggil termohon, kita kembali buka persidangan tanggal 27 Juli,” kata hakimĀ dihadapan kuasa hukum pemohon , Senin 13 Juli 2026.
Baca juga: Kejagung Ungkap Markup Pengadaan Ribuan Sepatu BGN oleh Dadan Hindayana Cs
Adapun gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan Waka BGN Lodewyk untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh Jampidsus Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Lodewyk bersama Sony Sonjaya dan Kepala BGN Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan melakukan mark-up anggaran, serta terlibat jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

