Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pelimpahan Kasus Blackout Listrik Kepolisian ke Kejaksaan Tabrak Aturan, Jeruk Makan Jeruk!
  • Scaloni Akui Argentina Beruntung, tapi Keputusannya Justru Menuai Kontradiksi
  • Argentina Susah Payah Singkirkan Swiss dan Tantang Inggris di Semifinal
  • Follow the Money, Jurus Jitu Berantas Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Sosok Misterius Don Ritto dalam Pusaran Kasus Mega Korupsi Febrie Adriansyah
  • Dua Gol Bellingham Hancurkan Mimpi Haaland dan Norwegia di Piala Dunia 2026
  • Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam
  • Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pelimpahan Kasus Blackout Listrik Kepolisian ke Kejaksaan Tabrak Aturan, Jeruk Makan Jeruk!

Pelimpahan Kasus Blackout Listrik Kepolisian ke Kejaksaan Tabrak Aturan, Jeruk Makan Jeruk!

Hukum Toto Pribadi12 Juli 2026 / 14:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pelimpahan tiga kasus besar diantaranya kasus blackout listrik dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritikan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung ini telah menabrak aturan.

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan bahwa pihak yang bisa mengambil alih perkara tersebut harusnya hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan hubungan kepolisian dan kejaksaan hanya sebatas pelimpahan berkas perkara untuk dinilai kelengkapannya. Atau dengan kata sederhananya, peran kejaksaan seharusnya sebagai supervisor dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian itu.

“Atas pelimpahan dari Kortas Tipikor kepada Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi batubara, ASABRI dan Krakatau Steel saya terus terang kaget sekali. Karena apa? berdasarkan Undang-undang KPK yang berhak melimpahkan dan mengambil alih itu hanya KPK. Kalau dari penyidik kepada kejaksaan itu hanya pelimpahan berkas perkara untuk dinilai lengkap atau kurang,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah ‘membunuh’ pengungkapan kasus ini. Padahal KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjelaskan dengan gamblang, hubungan Kepolisian dan Kejaksaan itu hanya sebatas koordinasi untuk menangani perkara. Selain itu, menurutnya pelimpahan penanganan kasus dari kepolisian ke kejaksaaan ini ibarat ‘jeruk makan jeruk’.

“Kalau pelimpahan ke jaksa ini sama aja jeruk bali dimakan jeruk keprok atau jeruk keprok dimakan jeruk bali, jeruk makan jeruk. Kalau dilimpahkan ke kejaksaan nanti perkara akan menjadi mentah,” kata Boyamin.

Karena itu, Boyamin mendorong agar pelimpahan tiga perkara ke kejaksaan dibatalkan. Jikalau tidak dibatalkan dan tetap dilimpahkan, maka menurutnya tiga perkara sebaiknya dilimpahkan kepada KPK saja bukan kepada kejaksaan.

Baca Juga  IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound, Sentimen Global Menguat

“Tapi saya pengin mendorong, ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan (untuk meneruskan perkara) untuk menyelesaikan,” pungkasnya.

Boyamin Saiman headline jampidsus Kejaksaan Agung kepolisian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleScaloni Akui Argentina Beruntung, tapi Keputusannya Justru Menuai Kontradiksi

Berita Lainnya

Follow the Money, Jurus Jitu Berantas Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

12 Juli 2026 / 11:14 WIB

Sosok Misterius Don Ritto dalam Pusaran Kasus Mega Korupsi Febrie Adriansyah

12 Juli 2026 / 11:06 WIB

Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam

11 Juli 2026 / 23:25 WIB

Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro

11 Juli 2026 / 22:31 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Presiden Prabowo Terbang Temui Putin, Apa yang Dibahas?

Toto Pribadi13 April 2026 / 09:24 WIB

Pelimpahan Kasus Blackout Listrik Kepolisian ke Kejaksaan Tabrak Aturan, Jeruk Makan Jeruk!

12 Juli 2026 / 14:11 WIB

Scaloni Akui Argentina Beruntung, tapi Keputusannya Justru Menuai Kontradiksi

12 Juli 2026 / 14:00 WIB

Argentina Susah Payah Singkirkan Swiss dan Tantang Inggris di Semifinal

12 Juli 2026 / 13:00 WIB

Follow the Money, Jurus Jitu Berantas Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

12 Juli 2026 / 11:14 WIB

Sosok Misterius Don Ritto dalam Pusaran Kasus Mega Korupsi Febrie Adriansyah

12 Juli 2026 / 11:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.