Jakarta (tutur.co.id) – Pelimpahan tiga kasus besar diantaranya kasus blackout listrik dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritikan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung ini telah menabrak aturan.
Lebih lanjut Boyamin menjelaskan bahwa pihak yang bisa mengambil alih perkara tersebut harusnya hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan hubungan kepolisian dan kejaksaan hanya sebatas pelimpahan berkas perkara untuk dinilai kelengkapannya. Atau dengan kata sederhananya, peran kejaksaan seharusnya sebagai supervisor dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian itu.
“Atas pelimpahan dari Kortas Tipikor kepada Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi batubara, ASABRI dan Krakatau Steel saya terus terang kaget sekali. Karena apa? berdasarkan Undang-undang KPK yang berhak melimpahkan dan mengambil alih itu hanya KPK. Kalau dari penyidik kepada kejaksaan itu hanya pelimpahan berkas perkara untuk dinilai lengkap atau kurang,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah ‘membunuh’ pengungkapan kasus ini. Padahal KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjelaskan dengan gamblang, hubungan Kepolisian dan Kejaksaan itu hanya sebatas koordinasi untuk menangani perkara. Selain itu, menurutnya pelimpahan penanganan kasus dari kepolisian ke kejaksaaan ini ibarat ‘jeruk makan jeruk’.
“Kalau pelimpahan ke jaksa ini sama aja jeruk bali dimakan jeruk keprok atau jeruk keprok dimakan jeruk bali, jeruk makan jeruk. Kalau dilimpahkan ke kejaksaan nanti perkara akan menjadi mentah,” kata Boyamin.
Karena itu, Boyamin mendorong agar pelimpahan tiga perkara ke kejaksaan dibatalkan. Jikalau tidak dibatalkan dan tetap dilimpahkan, maka menurutnya tiga perkara sebaiknya dilimpahkan kepada KPK saja bukan kepada kejaksaan.
“Tapi saya pengin mendorong, ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan (untuk meneruskan perkara) untuk menyelesaikan,” pungkasnya.

