Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Prancis vs Spanyol: Tidak Ada Singgasana untuk Dua Raja
  • Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!
  • Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Termohon Tidak Hadir
  • IHSG Hari Ini Menghijau, Terdorong Demam Saham AI dan Sentimen Global
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek 13 Juli 2026
  • Polri vs Kejagung Saling Bongkar Korupsi, Mahfud MD: Silakan Berlomba Buka Aib!
  • Akhirnya Terjadi Juga, Messi untuk Pertama Kalinya Hadapi Inggris
  • Rivalitas Panjang yang Tak Pernah Padam Argentina vs Inggris di Piala Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!

Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!

Hukum Toto Pribadi13 Juli 2026 / 11:01 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait dinamika politik pemilu dan tantangan revisi Undang-Undang Pemilu di tahun 2026 melalui kanal YouTube Terus Terang, Jakarta. (Foto: tangkapan layar YouTube Mahfud Terus Terang)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku sempat terkecoh dengan mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Awalnya Mahfud MD memuji langkah itu karena beranggapan aksi ‘oper’ dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan perkara. Namun faktanya justru pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurut Mahfud MD tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Mahfud dalam podcastnya, Minggu 12 Juli 2026.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” tambahnya.

Namun, lanjut Mahfud MD, ia baru menyadari setelah banyak informasi yang berkembang bahwa yang terjadi bukan pelimpahan tapi penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan karena tersangka ternyata belum dilakukan pemeriksaan. Hal itu menurut Mahfud MD tak pernah terjadi sebelumnya dan telah menabrak KUHAP.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dan KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga  Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nah, atas kejanggalan terkait kasus Jampidsus ini, Mahfud MD mencoba mengingatkan publik agar waspada dengan kemungkinan skenario jahat di baliknya. Terutama tentang kemungkinan demi untuk menghambat proses penegakan hukum dalam perkara ini.

headline jampidsus Kejagung Mahfud MD pilihan editor Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Termohon Tidak Hadir
Next Article Prancis vs Spanyol: Tidak Ada Singgasana untuk Dua Raja

Berita Lainnya

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Termohon Tidak Hadir

13 Juli 2026 / 10:52 WIB

IHSG Hari Ini Menghijau, Terdorong Demam Saham AI dan Sentimen Global

13 Juli 2026 / 10:36 WIB

Polri vs Kejagung Saling Bongkar Korupsi, Mahfud MD: Silakan Berlomba Buka Aib!

13 Juli 2026 / 10:15 WIB

Akhirnya Terjadi Juga, Messi untuk Pertama Kalinya Hadapi Inggris

13 Juli 2026 / 10:00 WIB

Bagaimana Cara Inggris Menghentikan Si Kutu Lincah?

13 Juli 2026 / 07:00 WIB

Tak Ada Juara Baru! Piala Dunia 2026 Kembali Jadi Milik Para Penguasa Lama

13 Juli 2026 / 01:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Inggris vs RD Kongo: Rekam Jejak Berpihak pada Tiga Singa

Deba Salamah01 Juli 2026 / 00:03 WIB

Prancis vs Spanyol: Tidak Ada Singgasana untuk Dua Raja

13 Juli 2026 / 12:00 WIB

Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!

13 Juli 2026 / 11:01 WIB

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda, Termohon Tidak Hadir

13 Juli 2026 / 10:52 WIB

IHSG Hari Ini Menghijau, Terdorong Demam Saham AI dan Sentimen Global

13 Juli 2026 / 10:36 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek 13 Juli 2026

13 Juli 2026 / 10:28 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.