Jakarta (tutur.co.id) – Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan 2025-2029. Kontan topik ini langsung menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028. Poinnya, jika hal ini diberlakukan maka akan ada tambahan biaya bagi para pengguna jalan tol nantinya alias makin mahal.
Tak ingin menjadi bola panas, DJP buru-buru memberikan penjelasan terkait rencana penerapan PPN bagi pengguna jalan tol tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa 21 April 2026.
Masih menurut Inge, pencantuman topik tersebut sejatinya mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Jika diterapkan, kebijakan ini dipastikan juga telah melalui proses kehati-hatian dan kajian mendalam.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” tegas Inge.

