Jakarta (tutur.co.id) — Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026), sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan hadirnya kebijakan tax amnesty jilid berikutnya setelah program serupa pernah dijalankan pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak berpotensi menimbulkan kerentanan dalam sistem perpajakan, termasuk membuka ruang praktik suap terhadap aparat pajak dan memicu ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Ia menilai pendekatan terbaik adalah menjalankan sistem perpajakan secara konsisten dan sesuai aturan yang berlaku.
“Daripada begitu, lebih baik jalankan saja prosedur pajak yang benar,” katanya.
Purbaya juga meluruskan isu yang beredar terkait pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memeriksa seluruh peserta PPS. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya menyatakan komitmen tertentu, terutama terkait repatriasi harta dari luar negeri, namun belum merealisasikannya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) benar-benar dipenuhi sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji akan membayar atau merepatriasi aset tetapi belum dilakukan, itu yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Purbaya menegaskan pemerintah ke depan akan lebih fokus memperkuat kepatuhan pajak dibandingkan kembali membuka program pengampunan pajak.
“Jadi ke depan mungkin kita tidak akan melakukan tax amnesty lagi. Pelaku usaha bayar pajak dengan benar, dan kita tidak akan ada tax amnesty lagi,” katanya.

