Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Ketika Ekosistem PTN Menggerus Perguruan Tinggi Swasta
  • Rumah Jampidsus Dijaga Ketat Aparat Usai Polisi Geledah Cafe de’Clan
  • Kortastipidkor Temukan Tumpukan Uang Pecahan Dollar di Cafe de’Clan
  • Astra Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur, Lestarikan Tenun Ikat dan Berdayakan Perempuan
  • Cafe de’Clan di Cipete Digeledah Penyidik Kortastipidkor
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan 4 Hakim ke MA
  • Tas Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Pertamina Bantu UMKM Naik Kelas
  • Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»Praktik Under Invoicing dalam Pidato Prabowo, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Praktik Under Invoicing dalam Pidato Prabowo, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Market Toto Pribadi22 Mei 2026 / 20:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi perusahaan melakukan underinvoicing (Foto: AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Istilah under invoicing mendadak menjadi perbincangan hangat setelah muncul dalam pidato Presiden Prabow Subianto di rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Tak sedikit yang masih awam dengan istilah ini. Lalu apa bedanya dengan transfer pricing?

Dalam pidatonya, Prabowo menduga ada kebocoran nilai ekspor Indonesia lewat praktik under invoicing. Disebutkan nilai ekspor under invoicing Indonesia secara komulatif sepanjang 1994-2024 mencapai US$908 miliar atau setara Rp15.980,8 triliun (kurs Rp17.600/US dollar).

Praktik ini yang dinilai menjadi salah satu celah yang membuat penerimaan negara, royalti, pajak, hingga devisa hasil ekspor tidak masuk secara optimal ke dalam negeri. Lalu apa sebenarnya pengertian under invoicing itu?

Trade Misinvoicing: Under Invoicing dan Over Invoicing

Sejatinya under invoicing merupakan salah satu dari bagian dari Trade Misinvoicing. Dilansir dari berbagai sumber diantaranya Next Indonesia Center, Trade misinvoicing sendiri adalah salah satu bentuk aliran dana gelap atau illicit financial flow dalam perdagangan internasional.

Pada praktiknya, hal ini dilakukan dengan cara memanipulasi data transaksi perdagangan, terutama angka yang tercantum dalam faktur atau invoice. Dan manipulasi itu bisa menyangkut nilai, jumlah, maupun kualitas barang atau jasa. Bahasa sederhananya, dokumen perdagangan dibuat dengan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dan Trade misinvoicing terbagi menjadi dua kategori yakni under invoicing dan over invoicing. Under invoicing adalah praktik melaporkan nilai transaksi atau harga barang di dokumen ekspor/impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Praktik ini dapat membuat kewajiban pajak, royalti, bea keluar, atau pungutan lain menjadi lebih kecil karena dasar perhitungannya sudah dikecilkan.

Sebagai contoh, harga batu bara atau nikel di pasar internasional US$100/ton. Namun di invoice ekspor hanya ditulis US$60/ton. Selisih uangnya diparkir di luar negeri dan tidak masuk ke sistem devisa Indonesia. Tujuannya untuk menghindari pajak (PPh, PPN), bea keluar, menyembunyikan keuntungan, dan melarikan devisa. Dan ujungnya merugikan negara.

Baca Juga  Pasar Masih Dibayangi Tekanan Global, IHSG Berpotensi Uji Level Kritis 7.000

Sedangkan over invoicing sebaliknya, nilai transaksi dilaporkan lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Praktik ini bisa digunakan untuk memindahkan dana ke dalam negeri seolah-olah sebagai hasil transaksi perdagangan yang sah.

Praktik over invoicing ini umumnya dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti pencucian uang (Money Laundering) dengan cara memindahkan dana ilegal ke luar negeri dengan cara membayar barang impor jauh di atas harga wajar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi pembayaran bisnis yang sah.

Bisa juga dengan mekanisme penggelapan pajak dan kepabeanan dengan memanipulasi dokumen bea cukai guna menghindari atau mengurangi bea masuk, atau sebaliknya. Dapat juga dilakukan dengan mark-up pengadaan, dengan cara menaikan Harga barang dan jasa secara esktrem yang biasanya melibatkan kolusi antara importir/vendor dan pejabat terkait.

Praktik Misinvoicing di Indonesia

Aroma praktik Misinvoicing juga telah lama tercium di Indonesia. Salah satunya terlihat dari selisih pencatatan ekspor batu bara. Dari data perdagangan antarnegara yang dikompilasi UN Comtrade, tercatat adanya potensi under-invoicing dan over-invoicing pada ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2015-2024.

Selama periode tersebut, potensi under-invoicing ekspor batu bara Indonesia mencapai US$13,5 miliar. Sementara itu, potensi over-invoicing tercatat US$6,5 miliar. Jika digabungkan, total potensi misinvoicing ekspor batu bara Indonesia mencapai sekitar US$20,0 miliar dalam satu dekade.

Dari data tersebut, nilai misinvoicing batu bara terbesar terjadi pada tahun 2022 yang mencapai US$2,54 miliar, sementara over-invoicing di angka US$1,68 miliar. Kenaikan tajam pada 2022 terjadi pada periode ketika harga komoditas global tengah melonjak.

Dalam kondisi seperti itu, ruang selisih antara nilai yang dilaporkan di negara asal dan nilai yang tercatat di negara tujuan bisa semakin besar.

Baca Juga  Kekesalan Mama Yasinta Memuncak, Sebut Pembuat Film Pesta Babi Penjahat!

Untuk batu bara, pola under-invoicing paling besar terjadi pada ekspor ke India. India merupakan pasar utama batu bara Indonesia, dengan porsi sekitar 27,08% dari total ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2020-2024.

Beda dengan Transfer Pricing

Jika Under Invoicing secara garis besarnya adalah pemalsuan nilai faktur, maka transfer pricing adalah praktik penetapan Harga yang tidak wajar dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, biasanya antara perusahaan induk dan anak perusahaan atau afiliasinya.

Tujuan dari Transfer Pricing untuk menggeser keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah guna menekan beban pajak global perusahaan.

Modusnya, perusahaan menjual bahan baku ke anak perusahaan di luar negeri dengan harga sangat murah sehingga keuntungan di negara asal terlihat kecil dan pajak yang dibayarkan rendah.

headline misinvoicing over invoicing pidato presiden prabowo transfer pricing Under-invoicing
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePoV: Refleksi 28 Tahun Reformasi dan Demokrasi yang Tak Pernah Usai Diperjuangkan
Next Article BNI Dukung Penguatan Tata Kelola Pemulihan Aset Lewat BPA Fair 2026

Berita Lainnya

Ketika Ekosistem PTN Menggerus Perguruan Tinggi Swasta

09 Juli 2026 / 07:00 WIB

Rumah Jampidsus Dijaga Ketat Aparat Usai Polisi Geledah Cafe de’Clan

08 Juli 2026 / 22:43 WIB

Kortastipidkor Temukan Tumpukan Uang Pecahan Dollar di Cafe de’Clan

08 Juli 2026 / 21:23 WIB

Cafe de’Clan di Cipete Digeledah Penyidik Kortastipidkor

08 Juli 2026 / 19:54 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan 4 Hakim ke MA

08 Juli 2026 / 19:05 WIB

Melonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

08 Juli 2026 / 16:10 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Ambles 3%, Ditekan Geopolitik & Harga Minyak Dunia, Ini Kata Analis dan Komentar Purbaya

Gusti Tetiro24 April 2026 / 23:28 WIB

Ketika Ekosistem PTN Menggerus Perguruan Tinggi Swasta

09 Juli 2026 / 07:00 WIB

Rumah Jampidsus Dijaga Ketat Aparat Usai Polisi Geledah Cafe de’Clan

08 Juli 2026 / 22:43 WIB

Kortastipidkor Temukan Tumpukan Uang Pecahan Dollar di Cafe de’Clan

08 Juli 2026 / 21:23 WIB

Astra Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur, Lestarikan Tenun Ikat dan Berdayakan Perempuan

08 Juli 2026 / 20:02 WIB

Cafe de’Clan di Cipete Digeledah Penyidik Kortastipidkor

08 Juli 2026 / 19:54 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.