Jakarta (tutur.co.id) – Goreng-menggoreng saham adalah istilah populer di pasar modal Indonesia untuk menggambarkan praktik manipulasi atau rekayasa pembentukan harga saham secara tidak wajar
dan terkoordinasi oleh pihak tertentu—biasanya disebut bandar, sekelompok investor bermodal besar, atau istilah halusnya market maker—dengan tujuan menaikkan harga saham secara tidak wajar (artifisial) dalam waktu singkat, lalu melepas saham tersebut di harga tinggi kepada investor lain (umumnya ritel), sebelum harga kembali ambruk serendah-rendahnya.
Dalam terminologi pasar global, praktik ini sepadan dengan skema pump and dump, yang di banyak yurisdiksi—termasuk Indonesia—dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pasar modal karena merusak prinsip perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.
Praktik goreng-menggoreng saham masih menjadi salah satu sisi gelap pasar modal yang terus berulang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tujuan utama menggoreng saham adalah mengerek harga saham secara artifisial setinggi mungkin melalui transaksi terkoordinasi, penyebaran rumor, atau pemanfaatan likuiditas tipis, sebelum akhirnya melepas saham tersebut dan meninggalkan investor ritel dengan kerugian.
Transparansi kepemilikan saham, free float (kepemilikan saham oleh publik), dan praktik goreng-menggoreng saham di lantai bursa efek Indonesia ini menjadi tiga sisi yang disorot Morgan Stanley Capital International atau MSCI, yang pada akhir Januari lalu memicu mundurnya Dirut BEI dan sejumlah pejabat pucuk di OJK.

Seorang kawan investor ritel di Jakarta, mengaku kerap terjebak euforia grup-grup percakapan di platform yang ia ikuti. “Harga naik cepat, grup-grup ramai, tapi begitu saya masuk, sahamnya langsung berbalik turun. Kita seperti dikarungin, ” ujar sang kawan.
Fenomena dikarungi bandar, terhempas di comberan, atau nyangkut dalam banget, adalah risiko yang banyak sekali dialami investor ritel. Ini sejatinya bukan hal baru dalam sejarah pasar saham global.
Investor legendaris Warren Buffett pernah mengingatkan bahwa pasar saham tidak selalu rasional, karena itu investor harus tetap memakai rasionalitasnya dan jangan mimpi cuan cepat. “The stock market is a device for transferring money from the impatient to the patient,” kata Buffett dalam salah satu surat tahunannya, menegaskan bahwa spekulasi jangka pendek sering kali menjadi ladang subur bagi manipulasi harga, termasuk praktik goreng saham.
Dalam terminologi pasar global, praktik ini sepadan dengan skema pump and dump, yang di banyak yurisdiksi—termasuk Indonesia—dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pasar modal karena merusak prinsip perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.
Secara lebih rinci, indikasi kuat atas gorengan saham memiliki ciri-ciri utama berikut:
-
Kenaikan harga dan volume tidak sejalan dengan fundamental, tanpa didukung kinerja keuangan, aksi korporasi signifikan, atau prospek bisnis yang jelas.
-
Transaksi terkoordinasi, sering kali melalui akun-akun tertentu yang saling bertransaksi (crossing atau matched order) untuk menciptakan ilusi permintaan tinggi.
-
Penyebaran rumor atau narasi menyesatkan, termasuk lewat grup media sosial, forum, atau pesan berantai untuk menarik minat investor lain.
-
Fase akhir berupa aksi jual besar-besaran, ketika pihak penggoreng keluar dari saham, menyebabkan harga anjlok tajam dan meninggalkan kerugian bagi investor yang masuk belakangan.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berkali-kali mengingatkan investor agar mewaspadai saham dengan lonjakan harga dan volume yang tidak sejalan dengan fundamental. Pengamat pasar modal sepertinya sepakat menyebut praktik goreng-menggoreng saham sering memanfaatkan minimnya literasi. Ketika laporan keuangan diabaikan dan keputusan hanya berdasarkan rumor, di situlah gorengan bekerja.
Investor kawakan Lo Kheng Hong juga kerap mengingatkan publik agar tidak terjebak permainan jangka pendek. “Jangan pernah beli kucing dalam karung. Jangan main saham gorengan. Belilah perusahaan yang kinerjanya bagus saat harganya murah. Baca laporan keuangan, karena membaca laporan keuangan adalah kunci keberhasilan menjadi investor. Tidak ada cara lain. Saya tidak pernah membeli saham hanya karena harganya naik. Saya beli bisnis, bukan tiket judi,” ujarnya dalam berbagai forum edukasi pasar modal. Menurut Lo, praktik goreng saham sulit diberantas jika investor sendiri tidak disiplin dan tergoda keuntungan instan.
Di Wall Street, praktik goreng-menggoreng saham juga terjadi, dikenal dengan istilah pump and dump.
Saat kepemimpinan Ketua Mary Jo White 2013 hingga 2017, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menemukan teknik-teknik manipulasi pasar modern yang sering digunakan untuk “menggoreng” saham secara artifisial. Berikut adalah beberapa teknik spesifik yang menjadi target utamanya:
Spoofing & Layering: Teknik menempatkan pesanan besar (order beli atau jual) tanpa niat untuk mengeksekusinya. Tujuannya adalah menciptakan kesan palsu adanya permintaan atau penawaran yang masif agar harga bergerak ke arah yang diinginkan manipulator sebelum pesanan tersebut dibatalkan.
Microcap & Penny Stock Fraud: Manipulasi pada saham-saham berkapitalisasi kecil (sering disebut saham “gocap” atau “lapis tiga” di Indonesia). White menekankan penggunaan Section 20(b) untuk menjerat individu yang bersembunyi di balik skema ini meskipun mereka tidak berkomunikasi langsung dengan investor yang dirugikan.
Operation Shell-Expel: Tindakan keras terhadap perusahaan “cangkang” (shell companies) yang tidak memiliki operasi bisnis nyata namun tetap terdaftar di bursa. Perusahaan-perusahaan ini sering menjadi kendaraan utama untuk skema Pump-and-Dump.
Mass Misinformation: Penyebaran rumor atau informasi palsu secara cepat melalui media sosial dan jaringan elektronik untuk memicu kepanikan atau antusiasme beli yang tidak berdasar.
Pinging: Penggunaan algoritma frekuensi tinggi untuk mengirimkan pesanan kecil guna “memancing” reaksi dari pelaku pasar lain dan mendeteksi pesanan besar yang tersembunyi, yang kemudian dimanfaatkan oleh manipulator.
Mary Jo White menerapkan strategi “Broken Windows”, di mana pelanggaran sekecil apa pun—termasuk kesalahan pelaporan administratif oleh orang dalam perusahaan—akan ditindak tegas agar tidak berkembang menjadi skema manipulasi yang lebih besar.

