Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Industri»Potongan Ojol 8%, PDI-P: Hasil Perjuangan Adian Napitupulu, Celios: Proteksi Sosial bagi Pengemudi

Potongan Ojol 8%, PDI-P: Hasil Perjuangan Adian Napitupulu, Celios: Proteksi Sosial bagi Pengemudi

Industri Gusti Tetiro04 Mei 2026 / 10:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ojek Online atau Ojol (Foto: Tutur/Gojek)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan potongan tarif pengemudi ojek online (ojol) kepada aplikator menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua DPP PDIP Charles Honoris menyebut langkah tersebut sebagai hasil perjuangan panjang partainya.
“Kalau dari sisi PDI Perjuangan ini adalah perjuangan yang sudah dilakukan selama lebih dari 1 tahun ya,” ujarnya di Jakarta.

Meski menyambut positif, PDIP mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut.
“Harapan kami bisa segera direalisasikan, bukan hanya sekadar janji-janji yang disampaikan di acara tersebut,” kata Charles.

PDIP juga menilai kebijakan ini tidak lepas dari peran anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang selama ini vokal memperjuangkan penurunan potongan tarif ojol.

Dari sisi ekonomi, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai aturan tersebut memberi kepastian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk akses jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Saya mendukung adanya peraturan presiden terkait perlindungan pekerja online, termasuk kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan pemerintah perlu merancang skema iuran yang tepat agar tidak menimbulkan pembayaran ganda, mengingat banyak pengemudi menjadi mitra di lebih dari satu platform. Huda juga menilai penurunan komisi belum tentu otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi jika struktur tarif masih berbasis biaya tetap.

Di sisi pelaku industri, GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui CEO Hans Patuwo menyatakan akan mempelajari detail aturan tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Grab Indonesia melalui CEO Neneng Goenadi menyatakan menghormati arahan Presiden, namun masih menunggu penerbitan resmi aturan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Baca Juga  Prabowo Jelaskan Alasan dan Kronologi RI serta Negara Muslim Gabung BoP

“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” kata Neneng.

Asosiasi pengemudi ojol turut mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah progresif yang memperkuat pengakuan terhadap profesi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Driver Ojol headline Perpres ojol 2026 potongan aplikator tarif ojol 8 persen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSjafrie Sjamsoeddin dan Menhan Jepang Bakal Teken Kerja Sama Pertahanan Hari Ini
Next Article Sjafrie dan Menhan Jepang Gelar Jamuan Makan Malam di Bali Sebelum Teken Kerja Sama Pertahanan

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB

Distribusi BBM Sumatera Utara Pulih, Antrean Menyusut dan Pasokan Aman Sentosa

17 Juli 2026 / 17:23 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kinclong, Perdagangan Berjangka Komoditi 2025 Capai Rp42,86 Triliun

Adi P03 Januari 2026 / 10:55 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.