Jakarta (tutur.co.id) — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan potongan tarif pengemudi ojek online (ojol) kepada aplikator menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ketua DPP PDIP Charles Honoris menyebut langkah tersebut sebagai hasil perjuangan panjang partainya.
“Kalau dari sisi PDI Perjuangan ini adalah perjuangan yang sudah dilakukan selama lebih dari 1 tahun ya,” ujarnya di Jakarta.
Meski menyambut positif, PDIP mendorong pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut.
“Harapan kami bisa segera direalisasikan, bukan hanya sekadar janji-janji yang disampaikan di acara tersebut,” kata Charles.
PDIP juga menilai kebijakan ini tidak lepas dari peran anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang selama ini vokal memperjuangkan penurunan potongan tarif ojol.
Dari sisi ekonomi, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai aturan tersebut memberi kepastian perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, termasuk akses jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Saya mendukung adanya peraturan presiden terkait perlindungan pekerja online, termasuk kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah perlu merancang skema iuran yang tepat agar tidak menimbulkan pembayaran ganda, mengingat banyak pengemudi menjadi mitra di lebih dari satu platform. Huda juga menilai penurunan komisi belum tentu otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi jika struktur tarif masih berbasis biaya tetap.
Di sisi pelaku industri, GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui CEO Hans Patuwo menyatakan akan mempelajari detail aturan tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Grab Indonesia melalui CEO Neneng Goenadi menyatakan menghormati arahan Presiden, namun masih menunggu penerbitan resmi aturan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” kata Neneng.
Asosiasi pengemudi ojol turut mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah progresif yang memperkuat pengakuan terhadap profesi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital nasional.

