Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Jumat Juni 2026.
Penangkapan dilakukan setelah Polda melalui beberapa tahapan rangkaian sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial RS dan TT,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026.
Pihaknya menyebut sebelum penangkapan, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
“Di antaranya ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI, kemudian ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang telah berhasil dikumpulkannya.
“Pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian terhadap tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memalui serangkaian penyidikan, sehingga pada akhirnya telah memenuhi kelengkapan berkas.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” tegas Bhudi.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RS Kramat Jati Polri untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

