Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,03 triliun bermasalah. Vendor PT YAT disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
Temuan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga tersangka, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.
Sehingga tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan. Tak hanya itu, pengadaan dilakukan tidak mempertimbangkan kebutuhan rill di lapangan, salah satunya pengadaan motor listrik.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” bunyi siaran pers Kejagung.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

