Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pengadaan 21.801 Motor BGN Bermasalah, Vendor Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif

Pengadaan 21.801 Motor BGN Bermasalah, Vendor Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif

Hukum Ahmad Nuryaman03 Juni 2026 / 20:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Motor Listrik BGN Emmo-JVX GT. Foto: Emmo Electric Mobility.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,03 triliun bermasalah. Vendor PT YAT disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

Temuan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga tersangka, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Rabu 3 Juni 2026.

Sehingga tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses perhitungan. Tak hanya itu, pengadaan dilakukan tidak mempertimbangkan kebutuhan rill di lapangan, salah satunya pengadaan motor listrik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1.03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” bunyi siaran pers Kejagung.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Mereka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Video: BGN Bongkar Masalah Dapur SPPG Banyudono, Diberi Waktu 3 Bulan
BGN Dadan Hindayana Kejaksaan Agung pengadaan motor listrik PT YAT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Beberkan Kasus yang Menjerat Bos-bos BGN
Next Article OTT KPK Seret Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Terkait Korupsi Pengurusan KITAS dan KITAP WNA

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: MUI: Penetapan Idulfitri 1447 H Merupakan Kewenangan Pemerintah

Kristo Suryokusumo20 Maret 2026 / 00:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.