Jakarta (tutur.co.id) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 2 Juni 2026, menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah. Penindakan ini langsung menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kasus yang saat ini tengah didalami KPK diduga melibatkan proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Sita Uang Valas, Kendaraan, hingga Emas
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Barang yang diamankan meliputi kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti selama operasi berlangsung. Barang yang diamankan meliputi kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia.
Menurut Budi, uang tunai yang disita terdiri dari dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, penyidik juga mengamankan emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi KPK dalam menelusuri aliran dana dan dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
OTT KPK Berlangsung di Sejumlah Daerah
Operasi senyap yang dilakukan KPK tidak hanya berlangsung di Jakarta Barat. Tim antirasuah juga bergerak di sejumlah lokasi lain di Jawa Barat dan Bali untuk mengembangkan penyelidikan.
Dalam OTT tersebut, Ronald Amran Abdullah bukan satu-satunya pihak yang diamankan. KPK menyebut ada belasan orang lain yang turut diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Sejumlah pihak yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.
KITAP merupakan dokumen izin tinggal tetap yang diberikan kepada WNA dengan persyaratan tertentu. Sementara itu, KITAS adalah izin tinggal terbatas yang umumnya digunakan untuk keperluan bekerja, investasi, pendidikan, maupun penyatuan keluarga.
Menurut KPK, penyelidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses administrasi dan pelayanan pengurusan kedua dokumen tersebut di lingkungan imigrasi.
Kasus ini memunculkan perhatian publik karena menyangkut sektor pelayanan keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu integritas sistem pelayanan publik.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan KITAS dan KITAP tersebut. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan pengungkapan modus yang digunakan dalam kasus ini.

