Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat konsolidasi industri perbankan nasional. Hingga Januari 2026, OJK telah merampungkan perizinan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tergabung ke dalam empat grup KUB besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, konsolidasi tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan struktur perbankan guna menopang stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Konsolidasi bank umum bertujuan mendorong penguatan permodalan bank, sekaligus meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi informasi,” ujar Dian, Kamis (22/1/2026).
Melalui skema KUB, bank anggota yang tidak berperan sebagai induk diwajibkan memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK. Menurut Dian, skema ini memberikan manfaat sinergi berupa peningkatan efisiensi, optimalisasi sumber daya, serta nilai tambah bagi aktivitas bisnis, layanan, dan operasional perbankan daerah.
Adapun empat grup KUB yang telah memperoleh persetujuan OJK meliputi:
Grup KUB Bank Jatim sebagai bank induk dengan anggota Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.
Grup KUB Bank BJB dengan anggota Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
Grup KUB Bank Mega yang membawahi Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.
Grup KUB Bank DKI dengan Bank Maluku Malut sebagai anggota.
Bank Jatim Perluas Sinergi BPD
Di sisi lain, konsolidasi KUB juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali BPD. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kerja sama KUB antara Bank Jatim dan Bank NTT telah melalui proses panjang dan evaluasi mendalam agar selaras dengan regulasi OJK.
“Prosesnya tidak gampang dan melewati tahapan cukup panjang hingga dinyatakan sesuai ketentuan OJK,” kata Khofifah saat ditemui di Kupang, belum lama ini.
Menurutnya, penandatanganan KUB tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat sinergi antarbadan usaha milik daerah (BUMD) perbankan. Sebelumnya, Bank Jatim telah lebih dulu menjalin KUB dengan Bank Lampung dan Bank NTB Syariah.
“Dan dalam dua pekan ke depan, kami juga akan menandatangani kerja sama KUB dengan Bank Sultra dan Bank Banten,” ujarnya.
Khofifah menilai, konsolidasi BPD melalui KUB menjadi langkah penting untuk menciptakan bank daerah yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas peran pembiayaan pembangunan daerah.
Sejalan dengan arah kebijakan OJK, penguatan KUB BPD diharapkan mampu meningkatkan kapasitas intermediasi perbankan daerah, memperluas inklusi keuangan, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

