Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh untuk memperkuat likuiditas dan memulihkan kepercayaan investor. Bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan, OJK menyiapkan delapan rencana aksi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, serta daya saing pasar modal nasional di mata investor global.
“OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” kata Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica menjelaskan, percepatan reformasi ini diharapkan menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sekaligus mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta penguatan sinergi antarotoritas dan pelaku pasar.
Pada klaster pertama, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan IPO baru langsung diwajibkan memenuhi ambang 15 persen, sementara emiten lama diberikan masa transisi. Kebijakan ini ditujukan agar standar free float Indonesia sejalan dengan praktik global, didukung berbagai opsi aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan EMSOP.
Klaster transparansi difokuskan pada penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham. OJK juga memerintahkan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu praktik internasional. Data tersebut akan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia melalui situs resminya guna meningkatkan kredibilitas pasar.

Sementara itu, klaster tata kelola dan enforcement mencakup rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti manipulasi saham dan penyebaran informasi menyesatkan, serta peningkatan kualitas tata kelola emiten melalui pendidikan berkelanjutan dan kewajiban sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama penguatan pasar.
“OJK tentu akan terus hadir, akan bekerja bersama Bapak-Ibu sekalian dan terus bertindak secara nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan tentu juga melindungi para investor di pasar modal kita, dan tentu memastikan pasar modal kita dan seluruh pasar keuangan Indonesia akan tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan juga berkelanjutan,” ujar Hasan Fawzi.
Dari sisi penyelenggara bursa dan pemangku kepentingan, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan kesiapan BEI meningkatkan transparansi sesuai tuntutan MSCI, sementara Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani menekankan bahwa kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa merupakan pilar fundamental. “Bagaimana bursa kita ini tumbuh tidak hanya dari segi market cap, tapi juga dari kualitas dari bursa kita ini adalah kualitas yang baik dan benar,” kata Rosan.

