Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material, termasuk tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima tutur.co.id
Menurut dia, dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen dalam periode 2020 hingga 2022.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana pasar modal disebut melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
“OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri,” kata Ismail.
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak lain yang terkait.
Ismail menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

