Jakarta (Tutur.co.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan penolakan keras atas hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F (38), pelaku kekerasan seksual pada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR sangat berempati terhadap ED meski juga tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri tersebut. Namun menurutnya juga harus dipertimbangkan pula alasan dan kondisi ED saat melakukan perbuatan itu.
“Hukuman mati atau seumur hidup harus mendapat keadilan. Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F pelaku kekerasan seksual kepada anaknya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Habiburokhman, apa yang dilakukan Pak ED kemungkinan besar terjadi karena kondisinya yang terguncang saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F.
Masih menurut Habiburokhman, bahkan ED bisa berpeluang lolos dari jeratan pidana jika terbukti melakukan perbuatan itu sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat sepertii yang diatur dalam pasal Pasal 43 KUHP baru.
Politisi Gerindra ini juga menilai ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap F yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. ED merupakan ayah korban kekerasan seksual yang baru berusia 17 tahun.

